Kemudian, administrasi kependudukan. Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya berada di wilayah perbatasan, pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran, sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el.
Kemudian, sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya, tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau masyarakat adat yang tidak memiliki identitas.
Baca Juga: Bunda Indah Amperawati Siap Bangun Lumajang dengan Konsep Kepemimpinan yang Manusiawi dan Mengayomi!
Selanjutnya, pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih, pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili.
Kemudian, pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan.
Selanjutnya, pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas, pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil, pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan dan Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih. (*)
Artikel Terkait
Momen Hangat Prabowo Antar Pulang PM Papua Nugini Usai Dikunjungi ke Kemhan
Bunda Indah Amperawati Siap Bangun Lumajang dengan Konsep Kepemimpinan yang Manusiawi dan Mengayomi!
KPU Singkawang Gencar Tingkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pilkada Serentak, Syarifah Nur Aini Beri Nilai Positif
Mantan Wartawan Jadi Politisi, Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Siap Gandeng Promedia Gelar Pelatihan Jurnalisme Berkualitas
Polisi Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu dari Kalimantan Barat ke Jakarta