Pengendali Organisme dan Tumbuhan Bidang Prasarana dan Sarana Perlindungan Dinas Perkebunan Kalbar, Edi Norfiadi
menjekaskan bahwa mengenai wewenang terkait izin usaha perkebunan itu ada di wilayah dinas kabupaten masing-masing.
Dan ketika ada kejadian, diakuinya Provinsi cukup lama mau berkoordinasi . Biasanya dari Disbun Provinsi koordinasikan ke kabupaten, baru dari kabupaten yang akan berkoordinasi ke perusahaan.
“Dan biasanya kita terputus disitu,
Biasanya ketika ada hotspot pihak di perusahaan katanya selalu patroli setiap harinya,”ujarnya.
Terkait informasi apapun, dikatakan Eri diinfokan juga melalui grub whatsapp , tapi kembali lagi tergantung respon dari Disbun kabupaten terkait untuk disampaikan ke pihak perusahaan.
Mengenai sanksi bagi perusahaan apabila ditemukan kebakaran dilahan konsensi mereka, ditetapkan oleh Kementrian LHK. Kalau dilingkup Provinsi hanya sifatnya pembinaan dan selalu mengingatkan untuk perlengkapan brigade nya , tim pemadam nya.
“Biasanya juga dari Provinsi berkirim surat secara berkala, ke kabupaten. Untuk tindak lanjut ke perusahan, sebab wewenang perusahaan ada di kabupaten,”jelasnya.
Dikatakannya, untuk patroli di daerah, sama hal nya dengan di provinsi sifatnya berkolaborasi dengan BPBD dan instasi terkait sesuai instruksi dari provinsi ke kabupaten kota.
Artikel Terkait
Perubahan Manajemen PERSEWANGI: Langkah Baru untuk Sepakbola Banyuwangi yang Lebih Gemilang
Alur Pembuatan Akun SSCASN CPNS 2024, Apa Saja Yang Perlu Di Siapkan
Keren! BPBD Kalbar Siapkan 7 Helikopter Hadapi Karhutla
Pj Wako Pontianak Beri Peringatan Keras Kepada Para Pemain Layangan Jika Bahayakan Penerbangan
Jelang Plant Outage Mean Inspection di PLTU Bengkayang Unit 2, PLN UBP Singkawang Bersama UBH Area 3.1 Singkawang Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim