YOKALBAR, Sambas – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sambas bersama Unit Reskrim Polsek Selakau berhasil menangkap seorang pria berinisial H (54) yang terlibat dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut dilakukan di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, setelah pelaku buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 Juli 2024.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa H berhasil ditangkap pada Jumat malam, 27 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah istri pertama pelaku yang berada di Desa Bentunai, Kecamatan Selakau.
"H ditangkap saat berada di salah satu rumah di Desa Bentunai, Kecamatan Selakau. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," ungkap Rahmad saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu, 28 September 2024.
H diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Setelah ditangkap, pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Rahmad.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang mengubah Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dikenai Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini menambah deretan kejahatan serius yang harus segera ditangani, terutama di wilayah Kabupaten Sambas.
Pihak kepolisian berharap, dengan ditangkapnya pelaku H, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan anak-anak dari potensi kejahatan rudapaksa.
"Kami berharap masyarakat tetap waspada dan aktif melaporkan tindak kejahatan serupa. Polres Sambas akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak demi melindungi generasi muda kita," tutup AKP Rahmad.
Artikel Terkait
Korda JPPR Singkawang: Kompetisi Pilwako Singkawang Mesitnya Mendidik dan Edukatif
Daftar Atlit Lolos Seleksi Kejurda 2024 Kabupaten Sambas
Satu Dekade Membangun Indonesia Sehat, BPJS Gelar Workshop
Waspada Kampanye Hitam di Lini Masa Medsos Pemilu Singkawang
Sutarmidji dan Pencapaian Provinsi Kalbar dalam Dialog Kebangsaan BEM-SI