Biro Program Paslon 02 Singkawang Tanggapi Temuan Bawaslu Terkait kegiatan Bazaar

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 7 November 2024 | 08:04 WIB
Caption: Tangkap layar Kegiatan Bawaslu RI. (istimewa)
Caption: Tangkap layar Kegiatan Bawaslu RI. (istimewa)

YOKALBAR - Tim Kampanye 02, melalui Albertus Chandra, S.M., M.Sos (Acan), menyampaikan tanggapan terkait temuan Bawaslu Kota Singkawang mengenai kegiatan bazaar.

Acan menegaskan bahwa seluruh kegiatan kampanye, termasuk kegiatan bazaar berbayar tidak ada masalah sama sekali, karena aturan main berkenaan dengan kepemiluan mulai Penyelenggara, Pengawas maupun Peserta pasti berpedoman dengan UU No. 10 Tahun 2016, PKPU No. 13 Tahun 2024, dan Surat Edaran Bawaslu RI No. 111.

Menurutnya, Bawaslu sebelumnya telah mengizinkan pelaksanaan bazaar selama ada transaksi jual beli dan menggunakan kupon, serta telah melalui mekanisme koordinasi formal. Tim Kampanye 02 memilih konsep bazaar berbayar guna menghindari pelanggaran aturan terkait pemberian sembako cuma-cuma.

Namun, Bawaslu kemudian mengeluarkan surat yang menyamakan kegiatan bazaar dengan operasi pasar sesuai SK Disperindag No. 24 Tahun 2024.

"Padahal, operasi pasar yang dimaksud dalam SK Disperindag sangat berbeda sekali dengan kegiatan bazaar. Apalagi SK tersebut dikhususkan untuk program pemerintah, tidak ada kaitannya dengan kegiatan kepemiluan, setelah berkonsultasi dengan disperindag kota singkawang," jelas Acan.

Tim Kampanye 02 menilai langkah Bawaslu Kota Singkawang ini sebagai bentuk kekeliruan interpretasi yang melampaui wewenangnya, bahkan berpotensi melanggar kode etik pengawas pemilu. Selain itu, klarifikasi tentang kepastian hukum yang kita minta, terkait penafsiran harga terendah 50% dari HPS juga belum dijawab secara memadai oleh Bawaslu.

"Kami menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan dalam berbagai proses ini, dan meminta Bawaslu mematuhi asas legalitas, kami juga telah mempersiapkan materi-materi yang akan kita laporkan ke DKPP. Sebelumnya Bapak Nur Said (Gakkumdu RI) menjelaskan Semua Kegiatan bazaar diperbolehkan selama ada transaksi dan nilai tukar, serta tidak ada aturan atau pasal khusus yang mengatur, cara menentukan nilai harga jual beli kegiatan bazaar, terendah atau tertinggi suatu daerah," pungkasnya.

"Kami akan segera membuat Press release resmi, menjabarkan kronologi dari awal mengenai kegiatan bazaar, arahan dan gambaran yang diberikan bawaslu hingga bawaslu sendiri yang memaksakan menjadi temuan," demikian tegasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X