“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” tegas Kasat Reserse Narkoba.
Baca Juga: Cegah Aksi Tawuran, Jajaran Polsek Sibolga Patroli Diagolis ke Para Remaja
Kasat Reserse Narkoba berpesan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika dan obat obat berbahaya. Selain itu ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba sehingga kasusnya bisa terungkap.
“Masyarakat bisa melapor apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110,” jelasnya. (*)
Artikel Terkait
Cegah Aksi Tawuran, Jajaran Polsek Sibolga Patroli Diagolis ke Para Remaja
Warga Taraka Curhat Pupuk Hingga Irigasi Sawah kepada Kapolres
Polda Jateng Santuni 101 Anak Panti Asuhan di Semarang
Jaga Keamanan dan Kelancaran Pemilu, Personel Polres Singkawang Kawal Proses Pergeseran Logistik
Dalam 3 Hari, 3 Kasus Narkoba di Jatim Berhasil Diungkap Polisi