Beli Ganja Lewat Medsos, Pria Asal Banyumas Ditangkap Polisi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Sabtu, 30 November 2024 | 14:13 WIB
Caption: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus seorang pria asal Kabupaten Banyumas. (istimewa)
Caption: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus seorang pria asal Kabupaten Banyumas. (istimewa)

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” tegas Kasat Reserse Narkoba.

Baca Juga: Cegah Aksi Tawuran, Jajaran Polsek Sibolga Patroli Diagolis ke Para Remaja

Kasat Reserse Narkoba berpesan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika dan obat obat berbahaya. Selain itu ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba sehingga kasusnya bisa terungkap.

“Masyarakat bisa melapor apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110,” jelasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X