YOKALBAR PONTIANAK - Heboh penangkapan terhadap Kasi Intel Kejari Landak, Azam Ahmad Akshsya oleh Kejati DKI Jakarta dibenarkan oleh Kejati Kalimantan Barat, Rabu 5 Maret 2025.
Jaksa Azam ditangkap lantaran diduga kasus suap dan gratifikasi, yakni senilai Rp11,5 miliar dari kasus robot trading Fahrenheit. Rp11,5 miliar diambil jaksa Azam dari sebagian aset sitaan milik korban.
Pengambilan aset sitaan itu, dilakukan Azam saat hendak mengeksekusi barang bukti senilai Rp61,4 miliar.
Baca Juga: Riezky Kabah Diklarifikasi Polda Kalbar Terkait Video Dugaan Penghinaan Profesi Guru
Baca Juga: Anggaran Infrastruktur Berkurang, Ria Norsan Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan
Seharusnya barang bukti yang diduga diserahkan seluruhnya kepada korban penipuan investasi robot trading Fahrenheit, namun hal itu dilakukan oleh Azam melainkan termakan bujuk rayu pengacara korban berinisial BG dan OS.
Dari total aset senilai Rp61,4 miliar yang disita oleh Azam yang dikembalikan kepada korban hanya Rp38,2 miliar.
Sementara sisa yakni Rp23,2 miliar dinikmati oleh jaksa Azam sebesar Rp11,5 miliar, pengacara OS sebesar Rp8,5 miliar dan pengacara BG sebesar Rp3 miliar.
"Benar, uaksa Azam merupakan jaksa Kalbar dan menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak. Namun kasus yang terjadi pada jaksa Azam bukan saat menjabat di Kalbar melainkan saat bertugas di DKI Jakarta," ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Subeno melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Rabu 5 Maret 2025.
Menurut Wayan, untuk kasus yang sedang berjalan saat ini Kejati Kalimantan Barat sepenuhnya menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, mengingat saat kejadian perkaranya berasa di DKI Jakarta.
Tak hanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Rp11,5 miliar tersebut, Azam juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Adapun pasal yang menjerat jaksa Azam yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat tersebut yakni pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf e, pasal 12B UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel Terkait
Tragedi Tewasnya Iqbal Saat Pawai Obor di Pontianak, Dua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Momen Manis Fiersa Besari Bersama Kinasih Menyusuri Bumi usai Selamat dari Ekspedisi Carstensz: Pulang dengan Rasa Rindu
Lebih 900 Rumah Bersubsidi Disiapkan untuk Personel Kepolisian di Polda Kalbar
Pidato Perdana Gubernur Ria Norsan Fokus pada Pendidikan dan Infrastruktur
Gubernur Kalbar Ria Norsan Ajak Seluruh Elemen Bersatu Wujudkan Kalimantan Barat Lebih Sejahtera