YOKALBAR PONTIANAK - Kasus tewasnya Muhammad Iqbal Syahputra (15), F (18) dan R (15) dua pelaku yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut kini sudah dijebloskan dalam penjara.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menegaskan F dan R dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP Jo pasal 55 KUHP yakni dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Pontianak," tegas Kombes Pol Adhe, Senin 3 Maret 2025.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Ingatkan Rendahnya IPM, Tingkat Kemiskinan, dan Tingginya Pengangguran
Baca Juga: Gubernur Kalbar Ria Norsan Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis Sebagai Prioritas
Menurut Kombes Pol Adhe, adapun pasal yang dijeratkan terhadap pelaku yakni berkaitan dengan penganiyaan yang menyebabkan kematian terhadap anak di bawah umur dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian terhadap anak di bawah umur serta dilakukan secara bersama-sama.
"Saat ini terus dilakukan pengembangan, kemungkinan besar ada pelaku lainnya selain F dan R," jelas Kombes Pol Adhe.
Peristiwa yang menewaskan Muhammad Iqbal Syahputra pasca insiden di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar ketika pawai obor berlangsung tersebut, ditegaskan Adhe pelaku utamanya ada F.
"F ini yang melakukan pemukulan beberkakai terhadap korban," ujarnya.
Ditambahkan Adhe, F dan R ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka, yakni berdasarkan keterangan saksi di TKP dan barang bukti yang diamankan pihaknya.
"Penangkapan yang dilakukan terhadap dua pelaku tidak sampai 1x24 jam. Diduga atas peristiwa ini, ada pelaku lain selain F dan R," tuntas Adhe.
Artikel Terkait
Gubernur Ria Norsan dan Wagub Krisantus Tiba di Kalbar, Minta Semua Pihak Bahu Membahu Membangun Daerah
Gubernur Ria Norsan Pastikan Laksanakan Program Unggulan Membangun Desa, Butuh Peran Serta Masyarakat Kalbar
Gubernur Kalbar Saksikan Sertijab Bupati Wakil Bupati Kayong Utara, Beri Pesan Lima Poin untuk Diperhatikan
Gubernur Kalbar Ingatkan Rendahnya IPM, Tingkat Kemiskinan, dan Tingginya Pengangguran
Iqbal Meninggal dengan Luka di Kepala Saat Ikuti Pawai Obor, Polresta Pontianak Tangkap Dua Pelaku