Riezky Kabah Diklarifikasi Polda Kalbar Terkait Video Dugaan Penghinaan Profesi Guru

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Rabu, 5 Maret 2025 | 04:18 WIB
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes pol Bayu Suseno (YOKALBAR )
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes pol Bayu Suseno (YOKALBAR )

 

Riezky Kabah Diamankan Polda Kalbar Terkait Video Dugaan Penghinaan Profesi Guru 

PONTIANAK - Tiktokers Riezky Kabah diamankan personel Polda Kalbar atas laporan PGRI Kalimantan Barat terkait dugaan penghinaan profesi guru. Riezky diamankan di kediamannya sekitar pukul 23.00 wib pada Senin (3/3/25).

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, membenarkan bahwa Riezky Kabah telah diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus di kediamanya.

"Ya benar, tadi malam Rizky telah dibawa oleh penyidik Ditreskrimsus untuk dilakukan klarifikasi di Polda Kalbar,” kata Bayu Suseni saat dikonfirmasi, Selasa 4 Maret 2025.

Baca Juga: Tragedi Tewasnya Iqbal Saat Pawai Obor di Pontianak, Dua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga: Pidato Perdana Gubernur Ria Norsan Fokus pada Pendidikan dan Infrastruktur

Kombes Pol Bayu Suseno mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian masih mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam pernyataan yang dilakukan oleh Riezky.

“Untuk perkembangannya masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa Riezky Kabah saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, mengingat statusnya masih sebagai terlapor yang tengah diperiksa.

“Yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, PGRI Kalbar melaporkan Riezky Kabah Nizar ke Polda Kalbar pada Rabu (26/2/2025), menyusul viralnya sebuah video yang diunggah pada 9 Februari 2025 di akun TikTok @riezky.kabah.

Dalam video tersebut, Riezky menyebutkan bahwa semua guru melakukan tindakan korupsi dan bersikap jahat, sehingga memicu reaksi dari PGRI Kalbar yang menilai bahwa pernyataan tersebut telah menghina profesi guru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X