Ibu Kandung Nizam Minta Pengadilan Negeri Pontianak Vonis IF dengan Hukuman Mati

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Kamis, 6 Maret 2025 | 16:35 WIB
Fitri Pratiwi, Ibu kandung Nizam (yokalbar )
Fitri Pratiwi, Ibu kandung Nizam (yokalbar )

YOKALBAR PONTIANAK- Tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum terhadap IF ibu tiri yang menghabisi nyawa Nizam secara sadis mendapat tanggapan keras dari Fitri Pratiwi ibu kandung Nizam.

Kepada wartawan, Fitri Pratiwi menyampaikan bahwa setelah mendengar tuntutan 20 tahun penjara dari jaksa penuntut umum, pihak keluarga besar langsung keberatan atas tuntutan tersebut.

Menurut Tiwi, dirinya selaku ibu kandung, kemudian bapak Nizam serta keluarga besar menilai tuntutan yang diberikan jaksa sangat tidak pantas dan tidak kayak dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh IF.

Baca Juga: Ketua KPPAD Kecewa, Tuntutan Kasus Pembunuhan Oleh Ibu Tiri Terhadap Nizam Dinilai Tak Berkeadilan

Baca Juga: Buka Kick Off Serambi 2025, Gubernur Kalbar Ria Norsan Tekankan Kemandirian Pangan dan Stabilitas Ekonomi

"Bagi keluarga besar kami, tuntutan 20 tahun penjara untuk IF adalah tuntutan yang belum maksimal. Selayaknya tuntutan yang diberikan adalah hukuman mati ataupun seumur hidup," ucap Tiwi, Rabu 5 Maret 2025.

Lanjut Tiwi, kenapa hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup adalah hukuman yang layak dan pantas, lantaran melihat dan menimbang dari kondisi anaknya yang ditemukan sangat tragis dan memprihatinkan serta rentetan kejadian sebelumnya, yang di mana IF dengan tega melakukan penganiayaan berat terhadap anaknya (Nizam).

"Nizam terpukul, sakit secara fisik dan mental hingga sampai meninggal dunia dan ditemukan dalam keadaan memprihatinkan (tidak wajar)," ucap Tiwi.

"Semoga ini menjadi pertimbangan para hakim Pengadilan Negeri Pontianak memberikan vonis maksimal yaitu hukuman mati atau seumur hidup," harapnya.

"Karena jika hanya 20 tahun penjara, tentunya sangat tidak sesuai dengan apa yang dilakukan IF terhadap anak saya," sambungnya.

Ditambahkan oleh Tiwi, bahwa semua fakta persidangan, bukti dan rentetan kejadian IF sudah sangat layak untuk mendapatkan hukuman maksimal dan sesuai atas apa yang dilakukan terhadap Nizam anaknya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X