Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian telah memeriksa ahli petugas Dinas PUPR Kota Pontianak, ahli teknik dari Universitas Tanjungpura Pontianak dan ahli pidana dari Universitas Panca Bakti Pontianak.
Adapun pasal yang diberatkan terhadap Sy alias AH yakni pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
KEREN! Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia
Polresta Pontianak Evaluasi Perilaku Pengendara
Dirut Bank Kalbar Mundur, Begini Respon Gubernur
Pemprov Kalbar Gelar Halal Bihalal, Gubernur Norsan Ajak Wujudkan Persatuan dan Perkuat SDM
AKBP Wahyu Jati Wibowo Resmi Jadi Kapolres Sambas