Kasus Wanita Tewas Terjatuh dari Treadmill, Polisi Segera Limpahkan Owner KGym Pontianak ke Kejaksaan

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Selasa, 15 April 2025 | 18:02 WIB
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan (yokalbar )
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan (yokalbar )

Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian telah memeriksa ahli petugas Dinas PUPR Kota Pontianak, ahli teknik dari Universitas Tanjungpura Pontianak dan ahli pidana dari Universitas Panca Bakti Pontianak.

Adapun pasal yang diberatkan terhadap Sy alias AH yakni pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X