Dalam 2 Bulan, 1.672 Orang di Jakarta Ditangkap Gegara Narkoba

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Senin, 30 Juni 2025 | 10:23 WIB
caption: Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David. (istimewa)
caption: Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David. (istimewa)

YOKALBAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 1.672 tersangka dalam dua bulan terakhir. Mereka ditangkap dari pengungkapan 1.243 kasus.

“Di mana 60% dari tersangka yang diamankan kita lakukan Rehabilitasi dan yang lainnya adalah pelaku pengedar narkoba kita lanjutkan dalam proses penegakan hukum,“ jelas Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya,
Kombes Pol. Ahmad David, Kamis (26/6/25).

Kombes Pol. Ahmad David mengungkap, barang bukti yang disita antara lain narkoba jenis Ganja seberat 179,19 kg, sabu seberat 33,15 kilogram, ekstasi seberat 16.793 butir, tembakau sintetis sebanyak 4,52 kg, dan obat-obatan berbahaya sejumlah 196.327 butir. Lalu, Liquid THC sebanyak 2.360 ml, Heroin sebanyak 1,56 kg, kokain sebanyak 1,48 gram dan MDMB-FUBINACA sebanyak 7,86 kg.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Aksi Tawuran di Petamburan, 3 Remaja Diamankan

"Dalam hal ini kita menyelamatkan 767.000 masyarakat Jakarta dari bahaya buruk narkoba itu sendiri serta kalau kita konversi ke nominal sudah berhasil mengungkap sebesar Rp 53,51 Miliyar," jelasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling berat hukuman mati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X