Ia menjelaskan bahwa seharusnya, setiap anak yang keluar dari panti wajib izin melalui pengasuh dan satpam. Seluruh prosedur keluar masuk panti akan dievaluasi dan diperketat sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak UPT juga telah menyampaikan laporan resmi kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar untuk penanganan lebih lanjut terkait sanksi administratif.
Artikel Terkait
Peringatan Hari Berkabung Daerah 2025: Momentum Meneladani Semangat Juang Para Pahlawan Kalbar
30 Ribu Pelari Tumpah Ruah di Jakarta, Brimob Polda Metro Jaya Kawal Ketat BTN Jakarta International MARATHON 2025
Polsubsektor Terminal Cargo Bandara Soetta Imbau Karyawan Ketertiban Umum
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Bekasi Serahkan 10 Sepeda Motor Hasil Kejahatan kepada Pemiliknya