YOKALBAR, Sambas - Kasus dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp600 juta menyeret Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, ke proses hukum. Kejaksaan Negeri Sambas resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Rabu (21/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah dan cukup, meliputi keterangan saksi, dokumen administrasi, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memperoleh alat bukti yang sah dan cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sulasman, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, Polisi Amankan Belasan Remaja di Pemangkat
Ia menjelaskan, penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor PRINT-02/O.1.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial H yang menjabat sebagai Kepala Desa Tebuah Elok periode 2017–2023 diduga melakukan praktik korupsi Dana Desa.
“Tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban atau SPJ fiktif serta melakukan penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan desa. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Sulasman.
Penetapan tersangka H dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-20/O.1.17/Fd.2/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026. Pada hari yang sama, penyidik Kejari Sambas langsung melakukan penahanan dan menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan optimal,” tegasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sambas Nomor 700/056/IK-S3/2026 tertanggal 14 Januari 2026, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp609.841.142,76. Dari jumlah tersebut, tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp306.000.000.
Meski demikian, Sulasman menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana tersangka.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum. Perkara tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
“Kejaksaan Negeri Sambas memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Sulasman.
Artikel Terkait
Pangdam XII/Tpr Resmi Tutup Pendidikan Dikmaba Infanteri Gel II TA 2025 dan Diktukba TNI AD Gel I TA 2026
Jengah Atas Unggahan Provokatif & Hoax di Medsos, Ratusan Warga Singkawang Mengadu ke Polisi
Kebakaran Beruntun di Singkawang, Damkar Ingatkan Pentingnya APAR Bersertifikat SNI untuk Pencegahan
Bawaslu Sambas Berikan Pembekalan Kepemiluan Kepada Mahasiswa KKN UNISSAS
Imlek dan Ramadhan Akan Perkuat Wajah Toleransi di Kota Singkawang