YOKALBAR, Sambas — Persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di wilayah Kabupaten Sambas masih menjadi perhatian serius. Hingga Rabu (18 Februari 2026), belum ada kepastian regulasi teknis mengenai mekanisme pencairan hak gaji bagi guru PPPK Paruh Waktu, sehingga membuat sejumlah tenaga pendidik masih menunggu kejelasan hak mereka.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sambas, Aswindirno, menegaskan bahwa ketidakjelasan ini berimplikasi pada kondisi moral dan semangat kerja para guru.
Ia menilai masalah gaji bukan semata persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan penghormatan terhadap jasa tenaga pendidik dalam menjalankan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Guru sudah bekerja, sudah mengajar, maka haknya wajib dipenuhi. Jangan sampai mereka dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar Aswindirno.
PGRI Sambas juga menggarisbawahi bahwa skema PPPK Paruh Waktu pada dasarnya diperkenalkan sebagai bentuk solusi transisi untuk menggantikan status tenaga honorer yang selama ini mengalami ketidakpastian.
Namun apabila hak dasar seperti gaji belum jelas, tujuan kebijakan tersebut dikhawatirkan kehilangan maknanya.
Selain itu, organisasi guru tersebut juga mendorong pemerintah daerah agar segera menerbitkan aturan teknis atau pedoman resmi mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebagai sumber pendanaan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan legal yang jelas dinilai penting agar kepala sekolah dan pihak sekolah tidak bekerja dalam situasi yang rawan risiko administratif atau hukum.
Sebelumnya, Aswindirno juga menyatakan bahwa pemanfaatan dana BOSP untuk pembayaran hak gaji PPPK Paruh Waktu adalah langkah yang sah dan berkeadilan selama sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dinilai dapat menjamin kelangsungan layanan pendidikan dan mendukung pembangunan daerah.
Permintaan kepastian regulasi ini mencerminkan tantangan yang tengah dihadapi daerah-daerah lain di Indonesia dalam mengimplementasikan kebijakan PPPK Paruh Waktu, termasuk bagaimana skema gaji nantinya akan dipadukan dengan standar regional seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Masih belum jelas berapa nominal gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sambas karena ketidakjelasan aturan tersebut.
Secara nasional, gaji PPPK Paruh Waktu seringkali dirujuk pada standar upah minimum setempat, namun keputusan akhir tetap harus ditetapkan melalui regulasi yang kuat.
Artikel Terkait
Bawaslu Kabupaten Sambas Perkuat Kolaborasi dengan Akademisi UNISSAS untuk Pengawasan Partisipatif Pemilu
Bawaslu Kabupaten Sambas dan Politeknik Negeri Sambas Tanda Tangani MoU Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif Pemilu
Koordinasi Bawaslu dan KPU Kabupaten Sambas dalam Rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026
Bawaslu Kabupaten Sambas dan Fakultas Hukum UNISSAS Gelar Kuliah Umum Kepemiluan
Bawaslu Kabupaten Sambas dan Fakultas Studi Islam UNISSAS Teken Perjanjian Kerja Sama