Yokalbar - Nikita Mirzani kembali menang, lolos dari kejaksaan di tahap kasasi.
Jaksa menjerat Nikita dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Kasus itu bermula saat Nikita Mirzani memposting di akun Instagramnya pada 15 Mei 2022 sore. Dia menulis di Insta Story-nya:
"Namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior".
Baca Juga: 7 Profil Artis Senior Indonesia Asal Makassar Yang Terkenal
Atas unggahan tersebut, Dito Mahendra tak terima dan mengadukan Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani akhirnya dijerat kejaksaan dengan pasal berlapis setelah drama penangkapannya diwarnai:
-Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE
-Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE
-Pasal 311 KUHP
Namun, jaksa tidak bisa membawa Dito Mahendra ke pengadilan hingga sidang selesai dengan pembuktian.
Meski Dito menjadi korban, ia wajib bersaksi di pengadilan. Akhirnya, pada 22 Desember 2022, Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan tidak menerima tuntutan terhadap Nikita Mirzani.
Jaksa mengajukan banding, dan Nikita diadili dalam kasus pencemaran nama baik Dito. Alasan jaksa, Dito sakit pada 15 Desember 2022, dan tidak bisa hadir di sidang.
Saat jaksa mendatangi rumah Dito, Dito tidak ada karena sedang dirawat di RS di Johor. Namun apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Banten?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut," ucap majelis yang diketuai Posman Bakara dengan anggota Efendi Pasaribu dan Supriyono.
Baca Juga: Mengintip Kecanggihan Rafale, Calon Mesin Tempur Penjaga Kedaulatan Udara Indonesia
Artikel Terkait
Trik Sederhana, Bagaimana Cara Melihat Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus
Apakah Konten YouTube Bisa Jadi Agunan Bank? Simak Penjelasannya
Spesifikasi iPhone 12 Promax VS Samsung S21 Ultra, Mana Sih Pilihan Mu
Telkomsel Dan Huawei Tandatangani MOU Kerjasama di MWC 2023
Apa Keunggulan Kendaraan Listrik