Sebuah Tulisan dari Anggota PPS Singkawang 'Pantarlih dan E-Coklit Data Pemilih Pemilu 2024'

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 28 April 2023 | 14:23 WIB
Ena Ayu Anggota PPS Singkawang (Yokalbar)
Ena Ayu Anggota PPS Singkawang (Yokalbar)

YOKALBAR -- Panitia pemungutan suara (PPS) mempunyai wewenang dalam membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Rekrutmen Pantarlih yang langsung dilakukan oleh masing-masing PPS dimana jumlahnya disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap-tiap kelurahan.

Di kota Singkawang terdapat 706 TPS berdasarkan hasil pemetaan TPS. Pemetaan TPS ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 13/TIK.04-SD/14/2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Wakapolri Pantau Kesiapan Pengamanan KTT Asean di Labuan Bajo

Baca Juga: 11 TKI Asal Singkawang Disiksa di Myanmar, Bukti Pentingnya Jadi TKI yang Legal

Setiap Pantarlih memiliki beban pekerjaan memutakhirkan data pemilih paling banyak 300 pemilih dalam satu TPS. Dalam proses rekrutmen Pantarlih, PPS harus memperhatikan persyaratan administrasi calon Pantarlih yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Salah satunya memastikan bahwa calon Pantarlih Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan setidaknya dalam 5 tahun terakhir.

Adapun tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni: Membantu KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih; Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih; Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih; Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.

Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.

Baca Juga: Mantan Pemilik Lahan Klarifikasi Isu Penyerobotan Lahan di Sagatani Singkawang

Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.

Namun pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 sedikit berbeda dengan pemilu tahun 2019. Dalam melakukan pendataan, pantarlih tidak hanya melakukan coklit manual atau secara door to door tapi pantarlih juga melakukan pendataan melalui e-coklit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X