Baru 6 Bulan Edarkan Sabu di Singkawang, Wanita Muda Berambut Pirang Diciduk Polisi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Rabu, 10 Mei 2023 | 16:56 WIB
Tersangka pengedar narkoba berinisial NFJ (24) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Singkawang. (dok. Sulandra).
Tersangka pengedar narkoba berinisial NFJ (24) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Singkawang. (dok. Sulandra).

YOKALBAR - Wanita muda berinisial NFJ (24) diciduk jajaran SatresNarkoba Polres Singkawang.

Ia ditangkap pada 3 Mei 2023 lalu di kediamanya di Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.

Polisi mengamankan 8,31 gram sabu usai menggeledah kediamannya.

Baca Juga: Sesak Nafas Usai Persalinan, Bayi di Sekadau Dilarikan ke RSUD Dibantu Polisi

Belakangan diketahui, NFJ ternyata baru 6 bulan menjadi pengedar barang haram tersebut.

Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Jumari mengungkapkan, NFJ mendapat narkoba dari Pontianak.

"Dia (tersangka NFJ) mendapat sabu-sabu dari Bandar di Pontianak," ungkap AKP Jumar saat konferensi pers, Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga: Halal Bihalal 1001 Kubah, Hadirkan Ustadz Hatoli Dan Baca Yasin Berjamaah

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan benda lainya seperti botol deodoran, tas, hingga uang tunai. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X