Asal Tuding, Dua Pria Mengaku Wartawan di Singkawang Dihukum Adat

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Selasa, 23 Mei 2023 | 21:47 WIB
Proses Ritual adat Capo' Molot di Rumah Adat Dayak Singkawang. Selasa (23/5). (dok. sulandra)
Proses Ritual adat Capo' Molot di Rumah Adat Dayak Singkawang. Selasa (23/5). (dok. sulandra)

YOKALBAR - Dua pria mengaku wartawan berinisial JF dan HP, serta seorang warga berinisial SL dikenakan sanksi adat Capo' Molot atau pencemaran nama baik oleh Timanggong Adat Dayak Kota Singkawang, Selasa 23 Mei 2023.

Ketiganya dikenakan sanksi adat Capo' Molot lantaran melakukan kesalahan terhadap seorang warga bernama Ferbrianto Lumes.

Pelaksanaan ritual adat Capo' Molot ini digelar di Rumah Adat Daya, Jalan Baru, Kecamatan Singkawang Barat.

Baca Juga: Rugi Rp 550 Juta, Ini Alasan Korban Penipuan Rela Transfer Uang ke Sosok yang Mengaku Pj Wako Sumastro

Namun, JF dan HP yang mengaku wartawan sekaligus penyebab kekeliruan tersebut, justru tidak hadir dalam ritual adat itu, akan tetapi diwakilkan oleh SL.

Ketiganya dikenakan sanksi adat dengan total lebih dari Rp 3 juta rupiah terkait kasus Capo' Molot atau dalam dikenal sebagai kasus pencemaran nama baik tersebut.

Mereka diketahui membuat tulisan di beberapa website dengan mencatut nama korban, yakni Febrianto Lumes.

Timanggong, Rudy Adi Dalmawi menyebutkan, ketiganya sudah meminta maaf kepada korban atas kesalahan yang pernah mereka lakukan.

Baca Juga: Intip Momen Seru Latihan Menembak Petugas Lapas Bersama Brimob di Singkawang

Sehingga, ritual adat Capo' Molot ini menjadi wujud keseriusan permintaan maaf itu.

"Jadi setelah ritual adat Capo' Molot ini selesai, mereka berarti sudah berdamai, dan permasalahan ini tidak boleh diperpanjang untuk alasan apapun," jelas Rudy Adi Dalmawi.

Perlu diketahui, ketiga orang yang dikenakan sanksi adat ini, dinyatakan bersalah lantaran menuding Febrianto Lumes, seorang warga Singkawang sebagai perwakilan dari Tjhai Chui Mie terkait persoalan tanah di Kelurahan Sagatani, Kota Singkawang lewat unggahan website mereka.

Baca Juga: Respon Sumastro Saat Tahu Namanya Dicatut Untuk Modus Penipuan Hingga Bikin Seorang Pengusaha Rugi Rp 550 Juta

Nyatanya, Febrianto Lumes merupakan Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) di Kelurahan Sagatani yang selama ini selalu membantu menyelesaikan permasalahan warga, apabila bersengketa di wilayah kelurahan setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X