YOKALBAR -- Menjawab Kebingungan Masyarakat dalam Proses Pengajuan PBG dan SLF,
Dalam upaya meningkatkan layanan masyarakat, Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kota Pontianak telah merilis sebuah inovasi yang bernama K-Pe Bang Selfi.
Nama ini merupakan singkatan dari "Klinik Persetujuan Bangunan Gedung" (PBG) dan "Sertifikat Laik Fungsi" (SLF), yang bertujuan untuk memudahkan proses pengajuan PBG maupun SLF bagi warga Kota Pontianak yang merasa bingung.
Layanan Praktis dan Cepat dengan K-Pe Bang Selfi
K-Pe Bang Selfi, yang diresmikan oleh Kabid Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak, Edwin Raditya, menjanjikan proses pelayanan yang lebih lancar dan cepat bagi warga yang ingin mengajukan PBG dan SLF. Loket-loket pelayanan tersedia, termasuk untuk konsultasi, pendaftaran, verifikasi, serta pengambilan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).
Menurut Edwin Raditya, jika ada kesulitan dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), petugas siap membantu pemohon dalam memahami langkah-langkahnya.
Baca Juga: Momentum Rizky Darmawan Unjuk Gigi
Baca Juga: Cegah Karhutla di Perbatasan, Karantina Entikong Ambil Bagian di Rakor Anti Karhutla
Hal ini diungkapkan oleh Edwin dalam peluncuran resmi K-Pe Bang Selfi di Kantor Dinas PUPR Kota Pontianak pada tanggal 25 Agustus 2023.
Perjalanan K-Pe Bang Selfi: Dari Awal Hingga Saat Ini
Layanan PBG dan SLF sebenarnya telah dimulai sejak 1 Maret 2022, namun keterbatasan fasilitas pada saat itu menjadi tantangan. Pada tahun yang berjalan, pihak terkait telah melakukan evaluasi untuk memastikan layanan yang lebih baik.
Mengingat adanya antusiasme warga dengan 15-20 pemohon yang datang setiap harinya, perubahan perlu dilakukan.
Proses pengajuan PBG dan SLF masih dilakukan melalui Dinas PUPR, namun pengambilan dokumen dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak. Dengan demikian, proses ini lebih terstruktur dan efisien.
Proses Pengajuan PBG dan SLF: Perbedaan dan Persyaratan
Edwin Raditya menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran PBG berbeda dengan SLF. Untuk PBG, pemohon harus melengkapi dokumen administratif seperti fotokopi sertifikat tanah yang dilegalisasi, fotokopi KTP atau surat kuasa, fotokopi PBB yang valid, dan juga Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) yang diperoleh dari aplikasi SIMTARU.
Adapun bangunan dengan risiko tinggi dan bangunan publik perlu mendapatkan rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA).
Namun, penting untuk dicatat bahwa PBG tidak memiliki batas waktu berlaku, sementara SLF berlaku hingga 20 tahun untuk rumah tinggal dan lima tahun untuk bangunan usaha.
Artikel Terkait
Cegah Karhutla di Perbatasan, Karantina Entikong Ambil Bagian di Rakor Anti Karhutla
Sejarah dan Fungsi Karantina Pertanian
Irjen Kementan Gelar Dialog Jaga Pangan di Kalbar, Perkuat Pertanian Hadapi Fenomena El-Nino
Momentum Rizky Darmawan Unjuk Gigi