YOKALBAR - Jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang berhasil meringkus 4 tersangka pengedar narkoba sepanjang Agustus 2023 ini.
Ke-4 tersangka ini masing-masing berinisial M, R, S dan SP.
Mereka diringkus di lokasi yang berbeda-beda dan tidak saling berkaitan.
Baca Juga: Edarkan Narkoba di Singkawang, Pemuda Asal Pontianak Ini Diciduk Polisi
Dari tangan 4 tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 28,89 gram dan sejumlah beda lainnya.
Kapolres melalui Kasat Res Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Hariyanto Putro menerangkan, dari hasil penangkapan para pengedar ini, Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 289 warga Kota Singkawang dari penyalahgunaan narkoba.
"Jika 1 gram sabu dapat digunakan 10 orang, maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 289 orang dari penyalahgunaan narkoba," terang Iptu Dwi.
Baca Juga: Lagi Nyenyak Tidur, Pengedar Narkoba di Singkawang Ini Kaget Saat Diciduk Polisi
Ke-4 tersangka ini kemudian dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Artikel Terkait
Menteri Basuki Ungkapkan Pentingnya Sektor Air dalam Upaya Kurangi Kemiskinan
Pria Asal Roban Singkawang Diringkus Polisi, Petugas Amankan 18 Plastik Klip Sabu Siap Edar
Lagi Nyenyak Tidur, Pengedar Narkoba di Singkawang Ini Kaget Saat Diciduk Polisi
Edarkan Narkoba di Singkawang, Pemuda Asal Pontianak Ini Diciduk Polisi