YOKALBAR - Seorang pria berinisial R (49) kaget bukan kepalang ketika diciduk oleh jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang.
Ia diciduk saat tengah tertidur di kediamannya di Jalan Sungai Maham, Kelurahan Roban, Kota Singkawang, pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu.
Pada konferensi Pers, Kabag Ops Polres Singkawang, AKP Yasin mengungkapkan, R diamankan usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus peredaran narkoba.
Baca Juga: Pria Asal Roban Singkawang Diringkus Polisi, Petugas Amankan 18 Plastik Klip Sabu Siap Edar
"Setelah mendapat informasi dari warga tentang transaksi jual beli narkoba, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan," ungkap AKP Yasin.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 0,54 gram yang dikemas dalam 2 plastik klip.
Baca Juga: Menteri Basuki Ungkapkan Pentingnya Sektor Air dalam Upaya Kurangi Kemiskinan
Tersangka pun dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Artikel Terkait
9 Manfaat Luar Biasa dari Mengonsumsi Kulit Manggis, Salah Satunya Cegah Kanker
Pria Asal Ketapang Diringkus Polisi di Singkawang, Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Biaya Sekolah Anak
Kementerian Agama Perkenalkan Games MB Junior, Dorong Moderat Sejak Dini
Menteri Basuki Ungkapkan Pentingnya Sektor Air dalam Upaya Kurangi Kemiskinan
Pria Asal Roban Singkawang Diringkus Polisi, Petugas Amankan 18 Plastik Klip Sabu Siap Edar