Baca Juga: Benzema Absen di Liga Champions, Al Ittihad Menang Dramatis
"Artinya PT Mitra Mandiri telah mengajukan permohonan kepada PTUN Pontianak sebagai pihak intervensi," jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum Asmar Dinata, Eki Barlianta, SH mengatakan, semuanya akan terjawab pada waktunya.
"Pihak intervensi dapat melihat melalui Ecourt PH mengenai semua pertanyaan yang dilontarkan," kata Eki.
Baca Juga: Benzema Absen di Liga Champions, Al Ittihad Menang Dramatis
Menurutnya, baik pihak tergugat maupun pihak intervensi dapat melihat gugatan, dasar dan alasan gugatan, serta lain-lain melalui Ecourt. (*)