Sedangkan dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mendatakan Anggota-anggotanya untuk tertib Administrasi Seperti SIM. (*)
Sedangkan dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mendatakan Anggota-anggotanya untuk tertib Administrasi Seperti SIM. (*)