YOKALBAR - 2 pria berinisial L dan T, asal Kabupaten Bengkayang, terancam hukuman mati usai tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu seberat 3,97 kilogram.
Ancaman hukuman mati tersebut diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Hariyanto Putro saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba milik L dan T.
L dan T sebelumnya diciduk jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang di sebuah warung, di jalan Pahlawan, Kelurahan Roban, Kota Singkawang pada akhir Oktober lalu.
Baca Juga: Hasil Pertandingan HUT PGRI Galing 2023 Cabang Bola Voli
Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat pidana penjara selama 6 tahun.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," sebut Iptu Dwi Hariyanto Putro.
Barang bukti narkoba seberat kurang lebih 3,97 gram yang disita dari kedua tersangka kemudian dimusnahkan di Mapolres Singkawang, dengan dicampur ke cairan racun rumput.
Baca Juga: Inalillahi..Pasang Alat Peraga Caleg, Seorang Pria di Tebas Meninggal Kesetrum Listrik
Acara pemusnahan barang bukti ini diikuti oleh perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, TNI dan lainnya. (*)