YOKALBAR - Ridwan selaku Kuasa Hukum Terdakwa Kin Fong Ono alias Afong, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas untuk bijak dalam memutuskan perkara yang dialami kliennya.
"Kami sangat menyayangkan terhadap dakwaan JPU sebagaimana dalam Pasal 170 pada dakwaan ke-1 dan 2 tidak diuraikan apakah terbukti atau tidak terbukti sehingga langsung menerapkan Pasal 406 Jo Pasal 55 sehingga klien kami dituduh sebagai pelaku pengrusakan rumah yang beralamat di Jalan M Sohor, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, dengan tuntutan 6 bulan penjara," kata Ridwan, usai membacakan pembelaan terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Sambas, Senin (20/11) kemarin.
Didampingi rekannya Agustini Rotikan, dia menjelaskan, dalam penerapan saksi ahli khususnya pada Pasal 406, telah disampaikan jika si pelapor bahkan JPU harus bisa membuktikan bahwa pelapor mempunyai kualitas untuk membuat laporan.
Karena sebagaimana petunjuk dari saksi ahli khususnya pada Pasal 406 mereka harus bisa membuktikan alas hak atau dasar mereka terkait tanah atau obyek rumah yang berada di Jalan M Sohor telah di rusak oleh kliennya atas nama Almarhum Lie Kim Moi (nenek Terdakwa Kin Fong Hono).
"Karena kita sepakat di dalam BAP penyidik dijelaskan bahwa tanah dan rumah tersebut juga diakui oleh Sulaiman Fong yang merupakan ahli waris Alm Lie Kim Moy, bahwa tanah dan rumah tersebut belum pernah dibagikan," ujarnya.
Dan ketika dihitung, jika jumlah ahli waris peninggalan Alm Lie Kim Moy ada sebanyak 35 orang. Sementara dalam BAP juga Sulaiman Fong juga mengaku menderita kerugian sebesar Rp10 juta akibat pengrusakan rumah tersebut.
"Jika Rp10 juta dibagi ke-35 ahli waris, maka kerugian yang dialami Sulaiman Fong adalah sebesar Rp30 ribu," ungkapnya.
Baca Juga: Niken Tia Tantina : Banggar DPRD Konsultasi ke Kemendagri Bahas Isu Penting Pengelolaan Anggaran
Apabila kliennya dimasukkan ke dalam ranah pidana umum dengan kerugian sebesar Rp30 ribu, sementara tidak ada keberatan-keberatan dari ahli waris lainnya, maka menurutnya kasus tersebut sangat janggal dan perlu dipertanyakan.
"Sehingga saya meminta kepada Majelis Hakim untuk bijak dalam memutus perkara ini. Agar klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya," pintanya.
Bahkan kliennya pun mengaku keberatan atas penambahan Pasal 406, yang mana pada saat pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Sambas pada tanggal 19 September 2023, ketika dalam perjalanan dari Kejaksaan Pemangkat menuju Sambas, sampai di Semparuk namun berbalik arah ke Kejaksaan Pemangkat dan meminta kliennya untuk menandatangani berkas penambahan Pasal 406.
Baca Juga: Spanyol Vs Georgia: Gavi Jadi Tumbal Kemenangan, Cedera Lutut Gavi Parah
"Sementara dalam berkas tersebut, sebagaimana yang disampaikan kliennya dihadapan Majelis Hakim bahwa berkas yang ditandatangani tersebut tertanggal 18 September 2023," jelasnya.
Jika yang disampaikan kliennya itu benar, tentunya akan merusak hukum acara yang ada.