Menurutnya pula, ada beberapa surat yang dinilainya janggal, salah satunya kliennya ditetapkan sebagai tersangka namun kliennya tidak mendapatkan tembusan surat penetapan tersangka.
Baca Juga: Spanyol Vs Georgia: Gavi Jadi Tumbal Kemenangan, Cedera Lutut Gavi Parah
"Harusnya kan diberitahukan," katanya.
Mengenai beberapa dugaan kejanggalan tersebut, semoga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas untuk menilai apakah penangkapan serta berjalannya proses hukum yang dialami kliennya sampai hari ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Menurutnya, perkara yang dialami kliennya sebenarnya lebih ke perdata bukan pidana.
"Karena ini terkait masalah keluarga yaitu pewaris," ujarnya.
Baca Juga: Gregoria Mariska Tunjung telah menciptakan sejarah dengan meraih gelar juara di Japan Masters 2023
Pengadilan Negeri Sambas kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU sekaligus tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa, Rabu (22/11). (*)