YOKALBAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus seorang pria asal Kabupaten Banyumas karena memiliki narkotika jenis ganja. Pria tersebut diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga beberapa waktu yang lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf saat konferensi pers, Sabtu (30/11/2024) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis tanaman Ganja.
Tersangka yang ditangkap yaitu AA (22) pekerjaan wiraswasta warga Kabupaten Banyumas. Dia diringkus pada Sabtu (23/11/2024) sekira jam 22.00 WIB di pinggir jalan dekat rice mill wilayah Desa Kalitinggar Kidul, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.
Baca Juga: Dalam 3 Hari, 3 Kasus Narkoba di Jatim Berhasil Diungkap Polisi
“Modus yang dilakukan yaitu tersangka membeli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman Ganja melalui media sosial yang selanjutnya akan dikonsumsi sendiri,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi.
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Padamara. Dari informasi tersebut kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya seseorang yang gerak geriknya mencurigakan berhenti dari sepeda motor seperti mengambil sesuatu. Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan bungkusan yang diduga berisi narkoba.
Baca Juga: Jaga Keamanan dan Kelancaran Pemilu, Personel Polres Singkawang Kawal Proses Pergeseran Logistik
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia sedang mengambil paketan dan bungkusan tersebut adalah ganja yang dipesan secara online melalui medsos,” ungka Kasat Reserse Narkoba.
Barang bukti yang diamankan yaitu bungkusan alumunium foil berisi irisan daun diduga ganja dengan berat kotor kurang lebih 18,97 gram, satu lembar kertas minyak, satu buah tas kresek, lima bendel papir, dua buah handphone dan satu sepeda motor.
Saat ditanya, tersangka mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak bulan September 2024. Tujuannya agar bisa tenang karena merasa kesulitan tidur. Saat ditangkap tersangka sudah dua kali memesan ganja melalui media sosial.
Baca Juga: Warga Taraka Curhat Pupuk Hingga Irigasi Sawah kepada Kapolres
Ganja tersebut menurut tersangka dibeli dengan harga Rp. 1,5 juta per paket. Pesanan dilakukan melalui media sosial Instagram. Setelah transaksi pembayaran kemudian penjual akan meletakkan ganja di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.