"Status PPK melekat kepada beliau (Samuel) karena di Dinas Kominfo Provinsi Kalbar tidak ada yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Sehingga mau tidak mau status PPK tersebut melekat pada beliau," jelas Cecep ditemui di Kejari Pontianak usai kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Lanjut Cecep, karena melekat status PPK pada Samuel. Akhirnya Samuel menandatangani kontrak pengadaan jaringan serat optik tersebut.
"Prinsip dasarnya seperti itu (materi pemeriksaan,red). Mengenai teknis segala macam beliau tidak paham dan tidak tahu. Proses pelelangan e katalog dilakukan oleh bidang teknis IT. Beliau tidak paham ," ungkap Cecep.
Cecep mengatakan, ketika kliennya melekat dengan status PPK atas pengadaan jaringan serat optik tersebut, yang menjadi rujukan kliennya saat itu karena sudah clear and clean.
"Berkas kontrak naik ke meja beliau dan sudah diverifikasi, tidak ada masalah. Beliau pun menandatangani kontrak tersebut (jaringan serat optik)," terang Cecep.
Cecep menyatakan pula, meski kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya masih berstatus sebagai Kadiskominfo Pemrov Kalbar.
"Sudah diperiksa sebagai tersangka, dan klien kami kooperatif. Untuk penahanan belum dilakukan. Kami apresiasi atas kebijakan ini, tentunya ini memberikan ruang kepada kami mengevaluasi mebgenai kondisi klien kami untuk dikaji atas jabatan dan kewenangannya," kata Cecep.
Cecep memastikan kliennya kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sehingga apapun prosesnya harus dihadapi.
"Langkah selanjutnya, kami selaku penasehat hukum akan mempelajari terkait dengan perkara ini," tuntas Cecep.
Sedangkan Herawan Utoro selaku penasehat hukum Andri Irawan membenarkan pula bahwa kliennya telah diperiksa sebagai tersangka oleh Kejari Pontianak terkait pengadaan jaringan serat optik di lingkungan Pemrov Kalbar.
Menurut Herawan kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2024 lalu. Di mana setelah melewati proses pemeriksaan terhadap kliennya sebagai tersangka pada Selasa 14 Januari 2025 ini, akan langsung menganalisa perkara yang menyeret kliennya tersebut.
"Akan kita pelajari, yang pasti akan kita hormati proses hukum ini dan klien sangat kooperatif atas proses hukum yang berjalan," jelas Herawan.
Sementara itu Kajari Pontianak, Aluwi saat dikonfirmasi via WhatsApp
menyatakan diri sedang cuti dan mengarahkan kepada PLH-nya.
Namun konfirmasi penanganan kasus ini tak kunjung mendapat jawaban, di mana menurut Kasi Intelejen Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusumo pihaknya sedang melaksanakan vicon.