Ia menjelaskan bahwa seharusnya, setiap anak yang keluar dari panti wajib izin melalui pengasuh dan satpam. Seluruh prosedur keluar masuk panti akan dievaluasi dan diperketat sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak UPT juga telah menyampaikan laporan resmi kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar untuk penanganan lebih lanjut terkait sanksi administratif.