Selain itu polisi juga turut menyita 2 unit R4 dan 5 unit HP.
Berdasarkan pengakuan tersangka WNA yang menjadi perantara atau kurir, mereka diberi upah sebesar RM 900.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Luncurkan AKASIA 2025, Berikut Tujuannya
Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Atas perbuatannya mereka terjerat Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)