kalbar

Razia Berakhir Ricuh, Dua Terduga Pelaku PETI di Bengkayang Bebas Setelah Masa Tahan 12 Polisi

Minggu, 31 Agustus 2025 | 21:08 WIB

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: DPRD Kalbar Terima Aspirasi Mahasiswa, Janji Sampaikan ke Pusat

Terakhir, ia mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian alam.

"PETI bisa mengakibatkan banjir, longsor, hingga pencemaran air. Karena itu kami mengimbau masyarakat," pungkasnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini