Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga: DPRD Kalbar Terima Aspirasi Mahasiswa, Janji Sampaikan ke Pusat
Terakhir, ia mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian alam.
"PETI bisa mengakibatkan banjir, longsor, hingga pencemaran air. Karena itu kami mengimbau masyarakat," pungkasnya. (*)