YOKALBAR- Stunting adalah masalah kesehatan yang terjadi akibat kurangnya gizi dan nutrisi yang diterima oleh anak-anak pada masa pertumbuhan.
Stunting dapat terjadi pada anak-anak bahkan yang masih dalam kandungan hingga usia 2 tahun. Akibatnya, pertumbuhan fisik dan perkembangan otak anak akan terhambat dan tidak optimal.
Menurut data dari World Health Organization (WHO), lebih dari 149 juta anak di seluruh dunia mengalami stunting pada tahun 2021.
Angka ini menunjukkan bahwa stunting masih menjadi masalah kesehatan yang serius dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Stunting dapat menyebabkan berbagai dampak buruk bagi anak, seperti menurunkan kemampuan kognitif, penurunan daya tahan tubuh, meningkatkan risiko infeksi, serta memperburuk kondisi kesehatan pada masa dewasa nanti.
Penyebab utama stunting adalah kurangnya asupan nutrisi selama masa pertumbuhan anak, terutama nutrisi yang berperan penting dalam perkembangan otak, seperti zat besi, vitamin A, dan iodine.
Selain itu, faktor lingkungan seperti sanitasi yang buruk dan infeksi juga dapat memperburuk kondisi stunting pada anak.
Untuk mengatasi masalah stunting, diperlukan upaya yang terintegrasi dan komprehensif, seperti meningkatkan akses dan kualitas nutrisi yang dikonsumsi oleh anak, memperbaiki sanitasi dan kesehatan lingkungan, serta meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya gizi dan nutrisi bagi pertumbuhan anak.
Upaya untuk mengatasi stunting juga harus melibatkan berbagai pihak, seperti keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lembaga internasional.
Pemerintah dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan dan gizi di wilayah yang terdampak stunting, sementara masyarakat dapat diberikan edukasi mengenai pentingnya nutrisi bagi anak serta cara menyediakan makanan yang sehat dan bergizi.
Baca Juga: Tak Patah Semangat, Tekan Angka Stunting
Baca Juga: Hebat 'Inyan', Sambas Berhasil Turunkan Angka Stunting
Untuk Itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. mengatakan bahwa Tim Penggerak PKK, sejatinya merupakan mitra kerja Pemerintah yang mendapat amanat dan tanggung jawab untuk berpartisipasi aktif dalam percepatan penurunan angka stunting, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Dalam hal ini di level rumah tangga, pada bidang kesehatan PKK diharapkan mampu ikut serta berperan dalam upaya pencegahan stunting dengan menggerakan kader - kader Posyandu di level desa / kelurahan dan serta membantu ibu hamil dan melahirkan guna mengurangi angka kematian ibu dan bayi saat proses persalinan.