YOKALBAR - Sebanyak 5 pasangan bukan suami istri terjaring razia di hotel dan indekos di Kota Singkawang.
Mereka terjaring saat petugas Polres Singkawang melakukan razia dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2023.
Ke-5 pasangan bukan suami-istri ini digolongkan sebagai kasus prostitusi oleh Polres Singkawang.
Meski terjaring petugas kepolisian, Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto menyebutkan, muda-mudi ini hanya diberi pembinaan.
Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang sama.
Polisi juga mengundang keluarga dan orang tua mereka terkait kasus prostitusi tersebut.
Baca Juga: Fakta-fakta Seputar Video Mesum Viral di Kota Singkawang
"Mereka kami beri pembinaan, kami juga mengundang keluarga dan kedua orang tua masing-masing pasangan," terang Kompol Indra Asrianto saat konferensi pers.
Modus prostitusi yang dilakukan ke-5 pasangan ini yakni dengan menjalin hubungan seperti berpacaran.
Selain itu, di waktu berbeda, sejoli tanpa hubungan pernikahan terjaring razia petugas gabungan BNN, TNI, Polri dan Kelurahan saat merazia indekos di Kelurahan Melayu, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu 5 April 2023 kemarin.
Mirisnya, berdasarkan pengakuan si pria kepada petugas, dirinya mengidap penyakit menular seksual, yakni Sifilis.
Lebih parahnya lagi, berdasarkan pengkuan pria tersebut, kekasihnya ternyata biasa membuka jasa prostitusi atau Open BO lewat aplikasi hijau.