Perilaku serupa yang meresahkan juga sempat terjadi di Kota Singkawang dan kabupaten sekitarnya, ketika sejumlah wartawan abal-abal ini mengedarkan proposal THR saat menyambut lebaran.
Proposal ini tentu mencederai kinerja jurnalistik yang profesional dan bermartabat, dan diketahui proposal ini beredar di sejumlah instansi.
Padahal disisi lain Dewan Pers sudah mengeluarkan edaran nomor : 01/SE-DP/IV/2023 terkait pelarangan pemberian THR kepada wartawan, tentu kegiatan wartawan abal-abal ini membuat cap buruk bagi wartawan profesional.
Tidak dipungkiri, kemudahan membuat website menjadi salah satu penyebab maraknya media abal-abal.
Berbekal membuat website dan mencetak kartu pers sendiri, menjadikan seseorang dapat ‘berlagak’ layaknya wartawan namun tanpa kode etik yang jelas dan mengikat.
Jika saja website online tersebut digunakan dengan baik dan menjunjung tinggi integritas tanpa melakukan kegiatan yang meresahkan dan tidak melawan hukum, tentu website tersebut akan memberikan dampak dan manfaat yang baik bagi pembaca sehingga layak untuk dikembangkan, namun berbeda jika hal sebaliknya yang dilakukan.
Media Online abal-abal juga menjadi momok bagi Dewan Pers, bahkan pada 2019 silam Dewan Pers pernah membentuk Satgas Media Online, guna melakukan penertiban terhadap media abal-abal yang melahirkan wartawan abal-abal.
Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya memberikan tips guna menghadapi wartawan abal-abal, pertama ketika berjumpa dengan wartawan abal-abal yang perlu dipertanyakan adalah Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Baru kemudian mempertanyakan identitas perusahaan seperti Id Card dan personal dari wartawan abal-abal tersebut.
Jika sudah masuk ketahap pengancaman hingga pemerasan, narasumber dapat melakukan pelaporan polisi untuk ditindaklanjuti oleh aparat hukum.