YOKALBAR - Wanita muda berinisial NFJ (24) diciduk jajaran SatresNarkoba Polres Singkawang.
Ia ditangkap pada 3 Mei 2023 lalu di kediamanya di Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.
Polisi mengamankan 8,31 gram sabu usai menggeledah kediamannya.
Baca Juga: Sesak Nafas Usai Persalinan, Bayi di Sekadau Dilarikan ke RSUD Dibantu Polisi
Belakangan diketahui, NFJ ternyata baru 6 bulan menjadi pengedar barang haram tersebut.
Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Jumari mengungkapkan, NFJ mendapat narkoba dari Pontianak.
"Dia (tersangka NFJ) mendapat sabu-sabu dari Bandar di Pontianak," ungkap AKP Jumar saat konferensi pers, Rabu 10 Mei 2023.
Baca Juga: Halal Bihalal 1001 Kubah, Hadirkan Ustadz Hatoli Dan Baca Yasin Berjamaah
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan benda lainya seperti botol deodoran, tas, hingga uang tunai. (*)