kalbar

Baru 6 Bulan Edarkan Sabu di Singkawang, Wanita Muda Berambut Pirang Diciduk Polisi

Rabu, 10 Mei 2023 | 16:56 WIB
Tersangka pengedar narkoba berinisial NFJ (24) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Singkawang. (dok. Sulandra).

YOKALBAR - Wanita muda berinisial NFJ (24) diciduk jajaran SatresNarkoba Polres Singkawang.

Ia ditangkap pada 3 Mei 2023 lalu di kediamanya di Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.

Polisi mengamankan 8,31 gram sabu usai menggeledah kediamannya.

Baca Juga: Sesak Nafas Usai Persalinan, Bayi di Sekadau Dilarikan ke RSUD Dibantu Polisi

Belakangan diketahui, NFJ ternyata baru 6 bulan menjadi pengedar barang haram tersebut.

Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Jumari mengungkapkan, NFJ mendapat narkoba dari Pontianak.

"Dia (tersangka NFJ) mendapat sabu-sabu dari Bandar di Pontianak," ungkap AKP Jumar saat konferensi pers, Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga: Halal Bihalal 1001 Kubah, Hadirkan Ustadz Hatoli Dan Baca Yasin Berjamaah

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan benda lainya seperti botol deodoran, tas, hingga uang tunai. (*)

Tags

Terkini