YOKALBAR - Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP Gatot Poerwarno mendatangi sejumlah titik kumpul para anak muda di Kabupaten Mempawah, Sabtu (18/2) malam.
Ditemani jajarannya, AKP Gatot Poerwano melakukan patroli sembari menertibkan kendaraan berkenalpot brong.
Setidaknya ada 4 kendaraan sepeda motor yang digiring petugas ke Mako II Polres Mempawah lantaran memakai kenalpot brong.
Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Lantas AKP Gatot Poerwarno menerangkan, penertiban knalpot brong dilakukan untuk menciptakan kondisi dan memberikan rasa nyaman kepada sesama masyarakat.
Baca Juga: Bukan 'Permisi Datok Nenek, Anak Cucu Numpang Lewat', Ini Doa yang Tepat Saat Melewati Tempat Angker
Kendaraan-kendaraan yang terjaring patroli petugas ini kemudian di data oleh petugas kepolisian.
"Sudah di data untuk diminta mengganti knalpotnya, setelah itu kendaraan boleh di bawa pulang," ujar AKP Gatot Poerwarno.
Menurut penuturan AKP Gatot, pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, demi memberikan rasa nyaman antar sesama.
Baca Juga: Refleksi Kasus Kematian Brigadir Yosua, Motif Pembunuhan Berencana Hingga Skenario Tembak Menembak Ala FS
"Intinya kita berikan edukasi agar masyarakat paham bagaimana bisingnya knalpot brong tersebut, agar kedepan yang terjaring razia paham dan tidak menggunakan knalpot brong lagi," terangnya.
Selain itu, Kasat Lantas juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang saat ini telah taat dan tertib berlalulintas.
"Kepada seluruh pengguna jalan yang telah tertib berlalulintas kami ucapkan terimakasih. Tetaplah saling menghargai antar sesama pengguna jalan," pungkasnya.
Diketahui, kegiatan Ops Keselamatan Kapuas 2023 yang dilaksankan Polres Mempawah adalah upaya tindakan simpatik untuk ciptakan keselamatan bagi pengguna jalan sekaligus menertibkan pelanggaran knalpot brong supaya tercipta kenyamanan.
Ops Keselamatan Kapuas 2023 dengan tema Keselamatan Yang Pertama dan Utama dilaksanakan Polres Mempawah Polda Kalbar sejak 7 Februari hingga 20 Februari 2023. (*)