YOKALBAR - Sebanyak 61 kasus di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara diselesaikan secara damai melalui Restorative Justice (RJ).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung menerangkan, Restorative Justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Timnas Kini Miliki Lagu Sendiri, Bergenre Dangdut
Acara Restorative Justice ini digelsr di Polsek Bangun. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.
"Dalam Restoratif Justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran," ungkap Kapolres Simalungun.
Baca Juga: Mudahkan Administrasi Kepegawaian Para Guru di Singkawang, Kadisdikbud Asmadi Gagas Aplikasi SI-APEL
Meski begitu, Kapolres menyampaikan bahwa tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice.
Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.
“Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023,” pungkasnya. (*)
Artikel Terkait
Edi Kamtono Tidak Ingin Kota Pontianak Berantakan Akibat Atribut Kampanye
Luncurkan Loket Layanan Informasi dan POROS, Kacap BPJS Kesehatan Singkawang Jelaskan Tujuannya
Meski Kalah di Ujicoba, Bima Sakti Yakin Timnas U-17 Punya Potensi Besar
Mudahkan Administrasi Kepegawaian Para Guru di Singkawang, Kadisdikbud Asmadi Gagas Aplikasi SI-APEL
Timnas Kini Miliki Lagu Sendiri, Bergenre Dangdut