Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar, Kajati Kalbar Ungkap Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Kapal Feri di Kapuas Hulu

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 30 November 2023 | 12:48 WIB
Caption: Kapal Feri di Kapuas Hulu yang dijadikan barang bukti dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. (istimewa)
Caption: Kapal Feri di Kapuas Hulu yang dijadikan barang bukti dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. (istimewa)

YOKALBAR - Kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Feri (kapal penyebrangan) tahun 2019 di Kapuas Hulu diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

Tak tanggung-tanggung, Kajati Kalbar, Dr. Drs. Muhammaf Yusuf mengungkapkan total kerugian negera sekitar Rp 1,7 miliar.

"Total Kerugian Negara saat ini senilai Rp 1.787.577.500," ungkap Dr. Drs. Muhammad Yusuf saat konferensi Pers. Kamis 30 November 2023.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Kapal Feri di Kapuas Hulu Terungkap, Kejati Kalbar Tersangkakan 6 Orang Ini

Dari hasil penyidikan pihak Kejati Kalbar, setidaknya ada 6 tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Mulai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Direktur CV. Rindi hingga pelaksana pekerjaan.

Dr. Drs. Muhammad Yusuf menjelaskan, kontraknya yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK dan Penyedia (Direktur CV RINDI).

Baca Juga: Khasiat Jeruk Nipis Untuk Mencegah Kanker Dan Menjaga Gula Darah, Begini Caranya

Akan tetapi diperoleh fakta Kapal yang seharusnya pengadaan Tahun 2019, kenyataannya kapal tersebut dibuat pada tahun 2014.

"Dalam kenyataannya kapal fery tersebut merupakan kapal bekas," pungkas Kajati. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X