YOKALBAR - Seorang pria asal Kelurahan Parit Mayor, Kota Pontianak, Kalimantan Barat diringkus jajaran Polsek Pontianak Timur pada Minggu 7 Minggu 2024.
Pria berinisial MD (37) ini diciduk pihak kepolisian di kampung Beting saat tengah bermain di Warung Internet (Warnet).
Menurut penuturan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetiyo, MD diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu bengkel cat mobil di Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.
Baca Juga: Warga Antusias Ikuti Program Layanan Paspor Simpatik Imigrasi Singkawang
Kompol Tri Prasetiyo menjelaskan, saat itu korban bersama temannya sedang memarkirkan sepeda motornya di depan bengkel cat tersebut.
Namun, korban lupa jika kunci motornya masih menempel di sepeda motornya, alhasil kendaraan korban dilarikan oleh MD.
"Akibat aksi pencurian itu, korban melaporkan sudah mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta," ungkap Kompol Tri Prasetiyo.
Baca Juga: Beraksi di Malam Tahun Baru, 2 Terduga Pencuri di Pontianak Diamankan Polisi
Dari tangan MD, pihak keplisian mengamankan satu unit sepeda motor yang dicuri. Sementara MD sudah ditahan di Mapolsek Pontianak Timur.
Polisi juga menyangkakan MD dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana maksmila lima tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
PLN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bengkayang
Helm KYT Seharga Rp 2,8 Juta Digondol Maling, Polisi Berhasil Ringkus Terduga Pelaku
Beraksi di Malam Tahun Baru, 2 Terduga Pencuri di Pontianak Diamankan Polisi
Warga Antusias Ikuti Program Layanan Paspor Simpatik Imigrasi Singkawang