Helm KYT Seharga Rp 2,8 Juta Digondol Maling, Polisi Berhasil Ringkus Terduga Pelaku

photo author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 21:33 WIB
Caption: Ilustrasi Helm KYT TT Course. (istimewa)
Caption: Ilustrasi Helm KYT TT Course. (istimewa)

 

YOKALBAR - Seorang pria berinisial AR (24) diringkus jajaran Tim Macan Polsek Pontianak Selatan usai diduga sebagai pelaku pencurian helm merk KYT TT Course anti Venom seharga Rp 2,4 juta.

Ia diringkus di depan kawasan Ramayana, di Jalan Tanjungpura saat akan melakukan aksi pencurian helm lainnya, belum lama ini.

"Dari penyelidikan, kami memperoleh terduga pelaku ada di depan Ramayana dan dikhawatirkan melakukan perbuatan yang sama, tim langsung terjun ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku," ungkap Kompol Tri Prasetiyo, Kasat Reskrim Polresta Pontianak.

Baca Juga: PLN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bengkayang

Sebelumnya, AR diduga melakukan pencurian helm di kediaman korban, di Jl. H. Rais A. Rahman, Sungai Jawi.

Di mana saat itu, AR diduga mencuri helm merk KYT TT Course Anti Venon milik korban yang tergantung di motor yang terparkir di halaman rumahnya.

Dari tangan AR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya yakni helm merk KYT TT Course Anti Venon tersebut.

Baca Juga: Berawal dari Temuan Pengawas Pemilu Desa, Seorang Caleg Kedapatan jadi KPPS di Kabupaten Sambas

Polisi juga mengenakan AR Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 4 hingga 15 tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X