YOKALBAR - Seorang pria berinisial AR (24) diringkus jajaran Tim Macan Polsek Pontianak Selatan usai diduga sebagai pelaku pencurian helm merk KYT TT Course anti Venom seharga Rp 2,4 juta.
Ia diringkus di depan kawasan Ramayana, di Jalan Tanjungpura saat akan melakukan aksi pencurian helm lainnya, belum lama ini.
"Dari penyelidikan, kami memperoleh terduga pelaku ada di depan Ramayana dan dikhawatirkan melakukan perbuatan yang sama, tim langsung terjun ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku," ungkap Kompol Tri Prasetiyo, Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Baca Juga: PLN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bengkayang
Sebelumnya, AR diduga melakukan pencurian helm di kediaman korban, di Jl. H. Rais A. Rahman, Sungai Jawi.
Di mana saat itu, AR diduga mencuri helm merk KYT TT Course Anti Venon milik korban yang tergantung di motor yang terparkir di halaman rumahnya.
Dari tangan AR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya yakni helm merk KYT TT Course Anti Venon tersebut.
Baca Juga: Berawal dari Temuan Pengawas Pemilu Desa, Seorang Caleg Kedapatan jadi KPPS di Kabupaten Sambas
Polisi juga mengenakan AR Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 4 hingga 15 tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
Curi Gerobak Warga, 2 Pria di Pontianak Diringkus Jatanras
BREAKING NEWS - Spesialis Maling di Indekos Pontianak Diringkus Jatanras, Syahroni Beraksi di Jalan Ampera - Ilham
Caleg di Sambas Lolos Jadi KPPS
Berawal dari Temuan Pengawas Pemilu Desa, Seorang Caleg Kedapatan jadi KPPS di Kabupaten Sambas
PLN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bengkayang