YOKALBAR - Seorang remaja asal Kubu Raya berinisial FP (18) terpaksa diamankan Polisi akibat aksi pencurian yang diduga dilakukannya. FP diamankan jajaran Polsek Sungai Raya, pada Jumat 12 Januari 2024.
Dari hasil penyidikan Polisi, FP melakukan aksi pencuriannya di salah satu rumah di Dusun Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Jumat 17 November 2023 lalu.
Baca Juga: Kepala SMKN 2 Singkawang Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS yang Menyeret Mantan Kepsek
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru menyebutkan, akibat aksi pencurian tersebut, korban kehilangan banyak barang, mulai dari TV, Laptop, Jam Tangan, tabung gas, kipas angin hingga perhiasan seperti anting, cincin dan lainnya.
"Total kerugian korban capai Rp 21 juta," ungkap Iptu Heru kepada wartawan, Jumat 12 Januari 2024.
Dari tangan FP, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit TV LED, 2 tas selempang, 1 jam tangan dan 2 unit hanphone.
Polisi juga mengenakan FB dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
Pembangunan Terminal Bandara Singkawang Terus Dikebut, Tjhai Chui Mie: Sudah 97%
Tugas Dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
Bermodalkan Perahu Karet, Niken Tia Tantina Dibantu Warga Bersihkan Aliran Sungai Singkawang
BREAKING NEWS - Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 2 Singkawang, Jaksa Tetapkan 2 Oknum Guru Jadi Tersangka
Kepala SMKN 2 Singkawang Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS yang Menyeret Mantan Kepsek