Temukan Narkoba di Kamar Indekos, Pria dan Wanita di Singkawang Ini Diringkus Polisi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Rabu, 31 Januari 2024 | 20:06 WIB
Caption: Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Hariyanto Putro saat konferensi pers di Mapolres Singkawang. (Sulandra)
Caption: Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Hariyanto Putro saat konferensi pers di Mapolres Singkawang. (Sulandra)


YOKALBAR - Seorang pria dan wanita muda berinisial M (33) dan MF (24) diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang atas kasus Narkoba.

M dan MF diamankan saat tengah berduaan di kamar Indekos di Jalan Patora, Kelurahan Sekip Lama, Kota Singkawang pada Rabu 10 Januari 2024 lalu.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Narkoba, Iptu Dwi Hariyanto Putro mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap M dan MF.

Baca Juga: Masyarakat Dapat Akses Panda atau Pantau Daerah

Benar saja, di kamar indekos tersebut, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,66 dan 0,48 gram dari M dan MF.

Petugas juga menemukan timbangan digital, alat hisap sabu dan bungkus plastik klip kosong.

"Setelah kami temukan barang bukti, kami langsung mengamankan M dan MF," ucap Iptu Dwi Hariyanto.

Baca Juga: PJ Gubernur Kalbar Ajak Pelajar Gunakan Hak Pilih

M dan MF kemudian diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X