YOKALBAR - Jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang meringkus seorang pengedar Narkoba berinisial HK (49).
HK diciduk di kediamannya di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kota Singkawang pada Rabu 10 Januari 2024 lalu.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Hariyanto Putro menyebutkan, pihaknya mengamankan narkoba jenis sabu dari tangan HK.
Baca Juga: Sengkarut Kontrak STY, Luis Milla Tiba-tiba Unggah Foto Kala Melatih Timnas Indonesia, Kode Kah?
"Dari penggeledahan di kediaman tersangka, kami menemukan 3 paket kantong plastik klip diduga berisi sabu seberat 1,17 gram," ucap Iptu Dwi.
Selain menemukan narkoba, petugas kepolisian juga menemukan sebuah bong atau alat hisap sabu yang biasa digunakan HK.
Sejak dilakukan penangkapan, HK dan sejumlah barang bukti langsung diamankan di Mapolres Singkawang.
Baca Juga: Polisi Ciduk Gadis Muda di Singkawang, Kedapatan Sembunyikan Pil Ekstasi di Kotak Bedak
HK kemudian diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
Coach Justin Serukan Kontrak STY Diperpanjang
Cetak Dua Gol, Timnas Indonesia U-20 Tetap Alami Kekalahan Saat Laga Persahabatan Lawan Uzbekistan
Polisi Ciduk Gadis Muda di Singkawang, Kedapatan Sembunyikan Pil Ekstasi di Kotak Bedak
Sengkarut Kontrak STY, Luis Milla Tiba-tiba Unggah Foto Kala Melatih Timnas Indonesia, Kode Kah?
DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Jawa Barat Melaju ke Semifinal Piala Soeratin U-13