YOKALBAR - Seorang pemuda asal Kecamatan Selakau, Sambas diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang, Rabu 7 Februari 2024.
Pria berinisial ZM (28) diamankab di sebuah rumah di Jalan Sudirman, Kelurahan Roban, Singkawang.
Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Hariyanto Putro menyebutkan, pihaknya menemukan Narkoba jenis Sabu seberat 1,68 gram saat menggeledah tersangka.
Baca Juga: Bawaslu Sudah 3 Kali Surati KPU terkait Masalah Sirekap Pemilu
"Saat digeledah, kami menemukan 7 kantong plastik klip berisi narkoba jenis sabu, dengan berat bersih 1,68 gram," ucap Iptu Dwi Hariyanto Putro.
Kini, ZM dan sabu seberat 1,68 gram tersebut diamankan ke Mapolres Singkawang.
ZM juga diancam dengan pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancamanan pidana paling singkat 4 tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
Bupati Sambas Siap Perbaiki Jalan di Desa Seranggam
Kejahatan IT Kian Marak, Polres Sambas Perkuat Polisi Siber
Barcelona Sempat Mengeluarkan Dani Alves dari Daftar Legenda, Namun Kembali Memasukkannya
Rayakan Anniversary Pernikahan di Singapura, Intip Potret Mesra Syahrini dan Reino Barack
Bawaslu Sudah 3 Kali Surati KPU terkait Masalah Sirekap Pemilu