Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja di Pali Diamankan Polisi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 29 Februari 2024 | 20:10 WIB
Caption: DA, remaja pelaku pencabulan di Penukal Abab Lematang Ilir diringkus polisi. (ist)
Caption: DA, remaja pelaku pencabulan di Penukal Abab Lematang Ilir diringkus polisi. (ist)

YOKALBAR - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pelakunya ternyata seorang remaja laki-laki berinisial DA (16) dan ditangkap di kediamannya di Desa Karang Agung, Pali, pada hari Rabu (28/2/2024).

Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskrim, AKP Yudhistira mengatakan bahwa penangkapan DA dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.

Baca Juga: Jasad Pria di Warung Kopi Gegerkan Warga Magetan, Korban Sempat Mengeluh Sakit

“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ungkap AKP Yudhistira.

Kepada polisi, DA mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan DA di hutan Desa Purun, Pali, pada hari Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Maling Resahkan Warga Kota Bitung, Polisi Berhasil Bekuk 7 Pelaku

“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk korban untuk pergi ke hutan. Kemudian, pelaku mencabuli korban dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan,” jelas AKP Yudhistira.

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan di Polres Pali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Baca Juga: 2 Remaja di Magelang Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran Menggunakan Senjata Tajam

Kasus pencabulan anak di bawah umur merupakan salah satu kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari semua pihak untuk mencegah terjadinya kasus serupa. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X