Tipu Datok, Remaja Singkawang Timur Bawa Kabur Sepeda Motor

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Rabu, 27 Maret 2024 | 22:27 WIB
Maling Sepeda Motor Ditangkap Polsek Singkawang Timur (yokalbar)
Maling Sepeda Motor Ditangkap Polsek Singkawang Timur (yokalbar)

 

Akp Samsudin juga menambahkan bahwa untuk pasal yang di persangkakan terhadap  pelaku Inisial "A" dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan anancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun, Pungkasnya.

 

Sumber Humas Polres Singkawang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X