Akp Samsudin juga menambahkan bahwa untuk pasal yang di persangkakan terhadap pelaku Inisial "A" dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan anancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun, Pungkasnya.
Sumber Humas Polres Singkawang.
Artikel Terkait
Prabowo Tak Ingin Bubarkan TKN, Bentuk Gerakan Solidaritas Nasional
Komentar 'Wa Haji' Oratmangoen Usai Cetak Gol ke Gawang Vietnam
Shin Tae-yong Bahagia Putus Catatan Minor Timnas Kala Melawat ke Vietnam
Pelabuhan Sintete Antisipasi Lonjakan Arus Mudik dan Jaga Keselematan Pengguna Transportasi Angkutan Laut
Penuh Haru, Momen Bukber Narapidana dan Keluarga di Lapas Singkawang di Bulan Suci Ramadan