Profil Wanita Paruh Baya Pengedar Narkoba di Jayapura: Penyelundup Sabu dalam Pampers Bayi

photo author
Turnado, YoKalbar
- Selasa, 30 April 2024 | 21:25 WIB
Pengedar narkoba di Jayapura. (mediapolri.id/)
Pengedar narkoba di Jayapura. (mediapolri.id/)

Yokalbar - Kejahatan narkoba kembali menjadi perhatian publik karena kasus seorang wanita paruh baya di Jayapura, Papua, yang terlibat dalam pengedaran narkoba.

Wanita tersebut adalah SJ (43 tahun), yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kegiatan pengedaran narkoba di Kota Jayapura.

Pelaku diketahui telah menyelundupkan beberapa paket narkoba jenis sabu di dalam pampers bayi saat sedang diselidiki.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pelaku Perampokan di Alfamart Singkawang Sempat Curi Celana Dalam Hingga Pasta Gigi

Berawal dari laporan warga setempat, kegiatan pelaku yang mengedarkan sabu tersebut terdeteksi di Jalan Baru Kali Acai, Distrik Abepura, Jayapura.

Pihak kepolisian, melalui Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura, segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Tim Opsnal berhasil masuk ke kios milik SJ dan menemukan barang haram tersebut.

Pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun akhirnya berhasil diamankan bersama beberapa barang bukti.

Dua plastik klip kecil berisi sabu ditemukan terselip di dalam pampers bayi merek Mamypoko, selain dari plastik klip kecil yang disimpan di dalam kaleng rokok Gudang Garam.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkan oleh pelaku dari Makassar.

Wanita paruh baya ini berhasil memperoleh 3 gram sabu-sabu dengan harga Rp2,5 juta per gramnya.

Barang tersebut kemudian dijual di Kota Jayapura dengan harga 6 juta rupiah per gramnya.

SJ bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya.

Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jayapura.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X