YOKALBAR - Dua pelaku pencuri handphone dan laptop diringkus Unit Reskrim Polsek Pasrujambe. Kini kedua pelaku mendekam di dalam sel jeruji besi Polres Lumajang.
Kedua pelaku berinisial PE (36) dan RS (22) warga desa Burno, kecamatan Senduro, kabupaten Lumajang.
Kedua pelaku ditangkap polisi, usai melakukan pencurian satu handphone dan 2 laptop di blok Penanggungan dusun Krajan, desa Jambekumbu, kecamatan Pasrujambe, pada jari Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 02.30 dinihari.
Baca Juga: Instansi Polri Buka Suara Soal Hubungannya Dengan Kejaksaan Agung, Irjen Pol Sandi: Baik-baik Saja
“Pelaku berhasil ditangkap setelah kedua pelaku akan menawarkan handphone dan laptop untuk di jual, namun tidak laku,” ujar Kapolsek Pasrujambe Iptu Purwaningsih melalui Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto, S.H.
Dari pengakuan pelaku, hasil curiannya akan di jual lalu hasil penjualan dibagi dua. Namun hasil curian berupa handphone dan laptop tidak ada yang beli.
Ipda Sugiarto menceritakan kronologis kejadian, berawal ketika pelaku PE mengajak RS untuk melakukan pencurian dengan sasaran handphone, laptop atau barang elektronik lainnya di desa tetangga.
Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga Mengambang di Curug Jompong Cimahi
Setelah menentukan sasarannya, pelaku berbagi tugas, untuk pelaku PE berperan masuk ke dalam rumah, dan SE berperan menjaga berada di belakang rumah.
“Modusnya, pelaku PE ini masuk melalui kamar mandi dan membuka paksa pintu rumah belakang, kemudian masuk mengambil 1 buah handphone berada di atas meja dan 2 unit laptop yang berada di taruh di atas etalase,” ujar Ipda Sugiarto.
Saat kejadian itu, korban sedang tidur, namun saat bangun tidur mendapati handphone dan dua laptop yang sebelumnya di taruh di atas etalase, sudah tidak ada. Korban hanya mendapati kabel charger warna putih yang di gunakan untuk mencharger handphone yang hilang sudah dalam keadaan terpotong oleh benda tajam dan juga mendapati kabel printer warna hitam juga di dapati dalam keadaan terputus.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pasrujambe. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta,” ungkapnya.
Barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 buah handphone merek ASUS dan uang Rp 30 ribu.
Artikel Terkait
Nekat Nyabu di Usia Tua, Pria di Kembang Janggut Dibekuk Polisi
20 Hari Operasi Bersinar Candi 2024, Polres Sragen Tangkap 5 Pengedar Narkoba
Berani Berinovasi dengan Semangat Memperbaiki, Pesan Dirjen Imigrasi dalam Rakor Perwakilan Imigrasi di Amerika
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga Mengambang di Curug Jompong Cimahi
Instansi Polri Buka Suara Soal Hubungannya Dengan Kejaksaan Agung, Irjen Pol Sandi: Baik-baik Saja