2 Spesialis Maling di Lumajang Ditangkap Polisi, Pelaku Sudah Mata-matai Korban Sebelum Beraksi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 30 Mei 2024 | 14:52 WIB
Caption: Dua pelaku pencurian berinisial PE (36) dan RS (22) diamankan petugas. (istimewa)
Caption: Dua pelaku pencurian berinisial PE (36) dan RS (22) diamankan petugas. (istimewa)

Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama 7 Tahun Penjara. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X