Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama 7 Tahun Penjara. (*)
Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama 7 Tahun Penjara. (*)
Artikel Terkait
Nekat Nyabu di Usia Tua, Pria di Kembang Janggut Dibekuk Polisi
20 Hari Operasi Bersinar Candi 2024, Polres Sragen Tangkap 5 Pengedar Narkoba
Berani Berinovasi dengan Semangat Memperbaiki, Pesan Dirjen Imigrasi dalam Rakor Perwakilan Imigrasi di Amerika
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga Mengambang di Curug Jompong Cimahi
Instansi Polri Buka Suara Soal Hubungannya Dengan Kejaksaan Agung, Irjen Pol Sandi: Baik-baik Saja