Duel Maut di Kelurahan Tengah Singkawang Barat, Senjata Tajam Sudah Dipersiapkan Pelaku

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Senin, 3 Juni 2024 | 20:20 WIB
Kasatreskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu (yokalbar)
Kasatreskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu (yokalbar)

YOKALBAR SINGKAWANG -  Warga Singkawang dihebohkan dengan terjadinya kasus perkelahian yang berujung tewasnya seorang pria.

Kejadian ini diduga kuat berasal dari cinta segitiga yang berujung duel dan diakhiri dengan sebilah senjata tajam yang sudah dipersiapkan pelaku. 

Sehingga alibi pelaku yang mengaku kejadian ini hanya spontanitas menjadi disangsikan oleh aparat kepolisian.

Kejadian ini bermula dua orang pria masing-masing berinisial YN dan N melakukan aksi duel yang mengakibatkan N meninggal dunia karena mengalami luka tusuk pada bagian perut.

Baca Juga: Ujung Tombak Pengawasan Pemilu, Panwaslu Kelurahan di Kota Singkawang Dilantik

Baca Juga: Tanzania Rela Jauh-jauh Datang Hadapi Timnas Indonesia karena ini....

Sementara tersangka YN hanya mengalami luka pada bagian tangan.Kejadian duel tersebut terjadi di sebuah kos yang beralamat di Jalan Tengah Gang M Taufik, Kelurahan Tengah, Kecamatan Singkawang Barat, Sabtu (1/6) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Penyebab dari perkelahian ini diduga adanya cinta segitiga antara korban dan tersangka yang melibatkan satu orang perempuan," kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, IPTU Dedi Sitepu, Senin (3/6).

Kejadian itu bermula pada saat tersangka YN datang ke kosan pacarnya, mendapati N sedang berada di dalam kos.Sehingga menyulut emosi YN yang mengakibatkan terjadinya pertengkaran dan perkelahian.

"Dikarenakan tersangka ini sudah menyiapkan senjata tajam yang dibawanya dari rumah, maka dari perkelahian tersebut mengakibatkan korban N mengalami luka pada bagian perut," ujarnya.

Dari perkelahian itu, keduanya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Vincentius. Namun nyawa korban N tidak dapat diselamatkan.Saat ini, tersangka YN sudah diamankan di Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu bilah pisau, sehelai baju korban dan tersangka yang berlumuran darah," ujarnya.

Sementara saksi-saksi yang sudah diambil keterangan ada sebanyak 3 orang termasuklah perempuan yang diduga merupakan teman dari tersangka dan korban.

Untuk sementara ini, pihaknya mempersangkakan Pasal 338 kepada tersangka. Karena pada saat pemeriksaan, tersangka mengakui jika penikaman itu dilakukan secara spontan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X